Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian

Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian
link : Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian

Baca juga


Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I 
Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M., saat
Berikan Keterangan Pers
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M., melaksanakan inspeksi dan peninjauan secara langsung ke Kapal MV. Alkar Trust dan MV. Kar Trust, 2 kapal kargo asing yang berhasil ditangkap Tim Gabungan WFQR (Western Fleet Quick Response) Lantamal IV Tanjung Pinang serta Lanal Batam yang berusaha menyelundupkan beras di Perairan Teluk Sebong Bintan beberapa waktu yang lalu. 

Dalam peninjauan tersebut, Panglima Koarmada I sekaligus memberikan keterangan pers terkait proses penangkapan kedua kapal, di mana kedua kapal tersebut ditangkap oleh Tim gabungan WFQR  Lantamal IV dan Lanal Batam di Perairan Teluk Sebong Bintan tepatnya pada koordinat  01° 12' 791" N - 104° 15' 297" E pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018. 

Pangarmada I menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan bahwa dari hasil pengecekan urine para ABK negatif dan tidak ditemukan adanya Narkoba. Sedangkan Hasil pengecekan terhadap muatan beras tidak ditemukan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sehingga aman dikonsumsi.

"Nahkoda MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dan juga  selama pelayaran dari Madagascar, MV Alkar Trust mematikan AIS. Selain itu kedua kapal juga melakukan kegiatan Ship To Ship (STS) tanpa izin syahbandar dalam kegiatan transfer muatan di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi. Ketiga pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pelayaran" ujar Pangarmada I.

Pangarmada I menjelaskan bahwa masuknya kedua kapal ke wilayah Indonesia tanpa adanya PKKA (Penunjukan Keagenan Kapal Asing) serta melaksanakan lego jangkar diluar lay out lego jangkar yang ada, dimana titik koordinat lego atas perintah dari pihak perusahaan.  Selain itu kapal sempat melaksanakan kegiatan Fumigasi tanpa izin dari pihak Karantina, sehingga kuat dugaan adanya campur tangan oknum dari instansi tertentu yang mengizinkan kedua kapal tersebut untuk melaksanakan kegiatan ship to ship. Dan pelanggaran yang terakhir adalah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Saat ini kedua kapal lego jangkar diperairan Tanjung Sengkuang dibawah pengawasan dan penjagaan ketat Lanal Batam dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Dispen TNI AL


Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian

Sekianlah artikel Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/05/pangarmada-i-2-kapal-asing-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pangarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian"

Posting Komentar