Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara

Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara
link : Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara

Baca juga


Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara

Kajari Lingga Memberikan Keterangan Pers
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Dua terpidana korupsi dana alat-alat kesehatan (Alkes) anggaran tahun 2013, yakni Said Mokhtar dan Kasmadi telah mengembalikan dana ke negara melalui kejaksaan dengan total Rp 460.466.400. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Puji Triasmoro S.H., M.H., dalam jumpa pers di Aula kantor Kejari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu siang (2/4/2018).
Kajari dan Jajaran

“ Hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Lingga tahun 2013. Uang itu dari Dua terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi, yang telah diputuskan sidangnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lingga,” kata Puji.

Said Mokhtar yang dalam perkara itu sebagai pihak ketiga, dikatakan Kajari, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta. Sedangkan Kasmadi yang juga diputus bersalah harua mengembalikan uang sebsar Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah.

“ Uang ganti dan denda sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar. Kalau Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum di serahkan. " jelas Kajari.

Dalam perkara ini, sebelumnya terpidana lainnya yang bernama Syamsuri juga telah mengembalikan uang negara yang dikorupsinya dari dana Pengadaan Alat-alat kesehatan tahun 2013 itu.

Mardian


Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara

Sekianlah artikel Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/05/dua-terpidana-korupsi-alkes-2013-lingga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara"

Posting Komentar