Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi

Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi
link : Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi

Baca juga


Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi

Indarti usai Sidang Tuntutan beberapa Waktu Lalu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Indarti Bin Sujono terdakwa perkara pembuang anak di toilet klinik BIP Muka Kuning, Batam, divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 panjara. Senin (16/4/2018).

Pada sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi 
Martha Napitupulu dan Taufik Abdul Balim Nainggolan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Atas putusan tersebut, Indarti yang didampingi Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH., Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Usai persidangan Bambang Heri, SH., menyatakan, putusan para hakim dirasa sudah cukup adil karena sudah mempertimbangkan pledoi atau.pembelaan dari penasehat hukum.

" Jika dilihat dari tuntutan 9 tahun maka putusan 7 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan itu, sudah sangat wajar dan adil. Dalam perkara ini Majelis Hakim terlihat memperhatikan pembelaan kami," terang Bambang Heri, SH.

Hal yang sama juga disampaikan Richard Rando Sidabutar, SH. Menurutnya dalam perkara itu, ancaman kliennya ( Indarti) adalah 15 tahun ditambah 1/3 karena anak sendiri, sehingga diakuinya putusan 7 tahun dari 9 tahun tuntutan Jaksa Penuntut sudah mencerminkan keadilan.

Belajar dari perkara itu, Richard berpesan agar pekerja wanita yang datang merantau jauh dari orang tua, supaya selektif dalam bergaul dengan laki-laki, dan jangan menyerahkan kesuciannya kepada lelaki sebelum menikah.
Rdk



Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi

Sekianlah artikel Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/04/divonis-7-tahun-penjara-hakim-adil-kata.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi"

Posting Komentar