Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam

Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam
link : Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam

Baca juga


Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam

RDPU di DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. TJK diklaim warga Kabil, Nongsa telah melakukan pencemaran lingkungan atas proyek PLTU yang telah beroperasi di Tanjung Kasam, Batam, sejak 2012 silam. Akibatnya warga melaporkan pencemaran lingkungan tersebut kepada DPRD Kota Batam.

Komisis III DPRD Kota Batam dalam menanggapi pengaduan warga melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) dengan PT TJK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Selasa (20/2/2018).

Pihak PT. TJK
Made, Direktur PT TJK yang hadir dalam rapat mengatakan bahwa Perusahaan tidak melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan warga. Ia mengaku proyek tersebut berjalan sesuai SOP dan Amdal dari DLH Batam.

"Proyek ini sudah lama. Melalui mediasi, sejak dulu pihak perusahaan dan warga telah melakukan kesepakatan bahwa warga yang terkena dampak proyek akan menerima Kompensasi. Kompensasi itu sudah kami berikan sejak lama," kata Made.

Anggota Komisi III, Amintas Tambunan mengatakan pihak perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi terhadap warga jika memang perusahaan bekerja sesuai SOP dan Amdal.

" Jangan kaitkan CSR dengan Kompensasi. Kalau memang bekerja sesuai SOP dan Amdal maka tidak akan mungkon ada keluhan warga dan tidak akan mungkin adanya pemberian kompensasi," kata Amintas.

Sementara itu, Panal Silaban warga tunggal yang hadir dalam RDP menegaskan bahwa PT TJK telah melakukan pencemaran lingkungan. Dimana pemukiman warga dipenuhi debu proses Loafing Batubara dari Perusahaan.

Ia meminta kepada pimpinan rapat, Nyanyang haris untuk menjadwalkan ulang RDP disebabkan perlunya kehadiran warga lainnya.

"Saya minta RDP ini dijadwalkan ulang karena warga cuma saya sendiri," kata Panal.

Mendengar usulan tersebut, Nyanyang beserta anggota Komisi III lainnya sepakat untuk menjadwalkan ulang RDP. Bahkan Nyanyang menegaskan akan melakukan Sidak pada pekan depan guna meninjau proyek PLTU yabg digagas oleh PT TJK tersebut.

"Kita akan melakukan Sidak minggu depan. Setelah itu kita adakan lembali RDP dengan mengaitkan warga," tutup Nyanyang.

Syahril


Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam

Sekianlah artikel Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/02/diduga-lakukan-pencemaran-lingkungan-pt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT TJK Tanjung Kasam Dipanggil DPRD Batam"

Posting Komentar