Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara

Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara
link : Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga


Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Muslim Rangkuti dan Jago Handoyo alias Apek usai Persidangan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Muslim Rangkuti Divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara atas perkara jual beli narkotika sabu seberat 1,90 gram dan ganja . Sedangkan terdakwa Jago Handoyo alias Apek yang membeli ganja dari terdakwa Muslim Rangkuti, dengan berat 32,55 (tiga puluh dua koma lima puluh lima) gram divonis dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 1 milar subsider 1 tahun penjara. Rabu (21/2/2018).

Dalam kedua perkara tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Redite Ikaseptina didampingi Hera Polosia Destiny, dan Iman Budi Putra Noor, menyatakan terdakwa Muslim Rangkuti (residivis) terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 Ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 Ayat(1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Jago Handoyo dikenai pasal 114 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang ditemani Eliswitas, SH, Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Susanto Martua, SH., yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara, denda Rp 1 milar dan subsidair 1 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, sesuai dakwaan Jaksa; Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membeli daun ganja sebanyak Rp.3.000.000 kepada SURYA (DPO) di Simpang Dam Muka Kuning.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa  dihubungi  oleh  saksi JAGO HANDOYO Als APEK Bin BONG CHIN HIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan maksud unuk memesan ganja kepada terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Selain itu terdakwa Muslim juga menjual sabu kepada Muhammad Andre yang sudah ditangkap oleh polisi. Muslim kemudian ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu seberat 1,90 gram

Rdk


Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/02/bandar-divonis-hukuman-9-tahun-penjara.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Pasien Divonis 8 Tahun Penjara"

Posting Komentar