Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda

Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda
link : Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda

Baca juga


Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda

Yosep Stanley Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers saat Memberikan Keterangan
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Terkait kerjasama antara media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/ kota sepenuhnya merupakan hak dari Pemda- Pemda tersebut. Hal itu disampaikan Yosep Stenley Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers sebelum kegiatan  seminar tentang politik uang di Gedung Pers, Jakarta. Selasa (30/1/2018).

Ia menyebutkan dalam kerjasama antara  instansi pemerintah dan pihak media itu sepenuhnya hak dari Pemda sebagai pengguna anggaran. 

Pimpinan Media di Kangor Dewan pers
"  Masalah kerjasama Pemda dengan media, itu urusan yang memiliki anggaran. Kita tidak ada hak mengatur-ngatur itu. Memang kalau yang kita anjurkan adalah media-media yang sudah terverifikasi faktual, namun karena yang terferifikasi faktual itu jumlahnya masih sedikit, maka untuk kerjasama dengan media -media itu terserah kebijakan dari Pengguna anggaran itu sendiri.

Pria yang akrab disapa Stanley ini menyampaikan, 3 katagori media yang ada di dalam dewan pers adalah terdaftar, terverifikasi adminitrasi dan terverifikasi faktual.

Pimpinan Media saat di Jakarta
Terdaftar adalah media yang sudah mendaftarkan diri dengan mengirimkan dokumennya ke Dewan Pers, namun belum sepenuhnya lengkap, terverifikasi adminitrasi adalah  media yang sudah lengkap adminitrasinya, dan sudah cek oleh Dewan Pers. Sedangkan terverifikasi faktual adalah media yang sudah terdaftar, terverifikasi adminitrasi dan sudah dicek keberadaan kantornya, serta telah menggaji wartawannya sesuai upah minimum provinsi, selain itu Pemimpin redaksinya telah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Utama.

Verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers mengacu kepada Kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, dan standar perlindungan wartawan.

Rdk



Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda

Sekianlah artikel Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/01/kerjasama-antara-pemda-dengan-media.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kerjasama antara Pemda dengan Media Sepenuhnya Hak Pemda"

Posting Komentar