Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU
link : Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Baca juga


Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Dua Terdakwa saat Divonis Hakim
PN Batam
BATAM I KEJORANEWSCOM : Terdakwa Safwan Ahmad bin Ahmad dan Armia alias Idris terdakwa kasus narkotika lintas Provinsi seberat 1.990 gram (1, 9 Kg) divonis Majelis Hakim selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Senin (11/12/2017).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa, keduanya tidak mendukung program pemerintah dan yang meringankan terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum.

"Memutuskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 Miliar dan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun penjara," terang hakim  Ketua Tumpal Sagala yang didampingi Jasael dan M. Chandra.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU Yogi Nugraha, yang menggantikan Sigit Muharram, SH yang sebelumnya menuntut dengan 17 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara, juga menerimanya.

Dari fakta persidangan yang selama ini berjalan sabu yang diamankan petugas dari terdakwa Safwan Ahmad seberat 986 gram dan dari terdakwa Armia seberat 1.004 gram dan keduanya merupakan suruhan dari seorang bernama Mukaram (DPO) untuk mengatar sabu tersebut ke Palembang dengan upah masing-masing Rp10 juta.

Rdk


Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Sekianlah artikel Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/12/dua-terdakwa-pembawa-narkotika-sabu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU"

Posting Komentar