Judul : Tentang Usulan Peniadaan Izin BAP oleh Aspel B3, Jeffry K Simanjuntak dan Cak Nono Beda Pendapat
link : Tentang Usulan Peniadaan Izin BAP oleh Aspel B3, Jeffry K Simanjuntak dan Cak Nono Beda Pendapat
Tentang Usulan Peniadaan Izin BAP oleh Aspel B3, Jeffry K Simanjuntak dan Cak Nono Beda Pendapat
RDPU Komisi III DPRD Batam dengan Aspel B3 dan BP Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait aspirasi Asosiasi Pengusaha Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) tentang penghapusan Berita Acara Pengawasan (BAP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam karena dianggap menyulitkan pihak pengusaha, dua anggota Komisi III DPRD kota Batam berbeda pendapat. Senin (7/11/2017).
Pendapat pertama disampaikan Anggota Komisi III DPRD kota Batam Jeffry K Simanjuntak. Ia menyatakan setuju terhadap apa yang di aspirasikan Aspel B3 tentang kebijakan atas BAP yang dianggap menyulitkan.
"Saya sangat setuju apa yang disampaikan oleh Aspel, apalagi dikatakan ada penumpukan di pelabuhan dan kalau tidak dilaksanakan pengiriman maka kita bicara resikonya aja, karena ini akan berdampak kepada polusi dan lain-lain. Jadi kalau perlu diambil sikap sekarang, mohon maaf, saya perintahkan hari ini silakan jalan (Aspel, red) ketempat tujuan pengirimannya " ujar Jeffry Anggota Komisi III DPRD Batam.
Ia juga mengatakan agar DLH tidak melihat pengelolahan limbah B3 hanya karna ada uangnya, namun harus dilihat resiko yang ditimbulkan apabila pengiriman tidak terlaksana.
"Jadi DLH jangan berpikir ini ada uangnya, berpikir positiflah bahwa bagaimana menangani hal ini, kita harusnya berikan ruang kepada teman-teman Aspel dalam melaksanakan kegiatannya," tambahnya.
Atas hal itu, Jeffry juga neminta kepada Aspel B3 untuk nembuat surat kepada Komisi III DPRD Kota Batam sebagai wadah untuk menyampaikan atau sebagai acuan ke Baperda.
"Jadi kita juga harus atur pertemuan khusus kepada DLH dengan Aspel B3 untuk membahas masalah ini dan DLH dengan Bea Cukai untuk membahas bagaimana agar barang limbah B3 bisa keluar dari kota Batam" Tambahnya
Di sisi berbeda, Nono Hadisiswanto ( Cak Nono) yang juga Anggota Komisi III, menyatakan dirinya tidak menyetujui apa yang diaspirasikan Aspel B3. Ia sama sekali tidak mendukung penghapusan BAP DLH, namun ia menyarankan hanya memangkas birokrasi yang dianggap tidak perlu dalam proses BAP tersebut.
"Kita didewan ini berbeda-beda otak, kepentingan dan kita memiliki wilayah sendiri, kalau pak Jeffry bilang tadi setuju, saya di sini menyatakan tidak setuju, Intinya saya tidak setuju dengan kebijakan penghapusan izin BAP itu, dan sebaiknya aturan tetap dilaksanakan. Kalaupun ada yang harus dihilangkan, pangkas birokkrasi yang memang tidak perlu saja, " tegasnya Cak Nono.
Alasan Cak Nono mengatakan hal tersebut karena menurutnya sedangkan saat adanya kebijakan saja masih dilanggar apalagi tidak ada kebijakan.
"Jadi di sini saya lihat ada pemerkosaan yang dilakukan oleh Aspel dan didukung teman saya (Jeffry), saya harap agar hati-hati dengan kebijakan, karena kebijakan bisa membuat masuk penjara dan neraka," Tambahnya.
Rdk
Tentang Usulan Peniadaan Izin BAP oleh Aspel B3, Jeffry K Simanjuntak dan Cak Nono Beda Pendapat
Sekianlah artikel Tentang Usulan Peniadaan Izin BAP oleh Aspel B3, Jeffry K Simanjuntak dan Cak Nono Beda Pendapat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tentang Usulan Peniadaan Izin BAP oleh Aspel B3, Jeffry K Simanjuntak dan Cak Nono Beda Pendapat linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/11/tentang-usulan-peniadaan-izin-bap-oleh.html
0 Response to "Tentang Usulan Peniadaan Izin BAP oleh Aspel B3, Jeffry K Simanjuntak dan Cak Nono Beda Pendapat"
Posting Komentar