Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam

Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam
link : Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam

Baca juga


Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam

Filpan Fajar D. Laia Kasi Pidum Kejari
Batam Didampingi Hendar Kasi Datun
BATAM I KEJORANEWS.COM : Suwandi alias Aheng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara dalam perkara pengrusakan barang-barang di lahan Fasum perumahan Taman Harapan Bengkong. Kamis (9/11/2017).

Kehadiran Suwandi alias Aheng tersebut diapresiasi oleh Filpan Fajar D. Laia, SH, MH Kasi Pidum Kejari Batam, usai mengantarkan Aheng ke Mobil Tahanan yang akan menuju Rumah Tahanan ( Rutan) Batam Baloi. Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan Filpan Fajar mengatakan, tindakan Aheng tersebut menjadi contoh baik bagi sejumlah pihak atau narapidana yang sudah diputus perkaranya oleh Mahkamah Agung.

" Aheng yang menyerahkan diri ini, sangat kita apresiasi karena kita tidak perlu melakukan eksekusi ke alamat narapidana. Ini bisa jadi contoh yang baik buat narapidana lain yang saat ini belum menyerahkan diri. Ada sekitar 3 atau 4 kasus lain yang telah diputus MA dan sudah kita surati mereka agar menyerahkan diri," ujar Filpan.

Namun saat ditanya kasus yang mana, Filpan enggan menjelaskannya. Ia hanya meminta agar media menunggu saat Kejari Batam melakukan eksekusi.
Sebelumnya dalam perkara pengrusakan barang-barang di lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong,  Aheng dan Rudi Lu dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 1 tahun pada Selasa (22/11/16).

Pada sidang itu, Roy Wright PH kedua terdakwa menyatakan dalam mengambil keputusan terlihat ada keraguan para hakim dalam memutus perkara tersebut apakah terdakwa bersalah atau tidak, sehingga kliennya dihukum lebih dari setengah tuntutan JPU.

" Menurut saya dalam kasus ini ada keraguan para hakim terkait apakah kedua klien saya benar-benar bersalah, sehingga mereka memutus lebih dari setengah tuntutan JPU, bahkan yang mulia hakim tidak ada memerintahkan untuk menahan klien saya. Dalam fakta2 persidangan memang terlihat klien saya tidak bersalah, karena mereka melakukan penimbunan pasir di Fasum Perumahan yang jelas milik warga bukan milik pengembang. Di sidang ada beberapa tokoh setempat yang membela klien saya, karena warga memang tahu bahwa lahan yang dipasangi pagar oleh pihak pengembanh adalah Fasum warga," ujar Roy Wright.


Rdk


Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam

Sekianlah artikel Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/11/perkara-di-taman-harapan-bengkong-aheng.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perkara di Taman Harapan Bengkong, Aheng menyerahkan Diri ke Kejari Batam"

Posting Komentar