Judul : Tidak Terima dengan Hukuman Dirinya dalam Kasus Penipuan, Daulae Nenggolan Tongkrongi PN Batam
link : Tidak Terima dengan Hukuman Dirinya dalam Kasus Penipuan, Daulae Nenggolan Tongkrongi PN Batam
Tidak Terima dengan Hukuman Dirinya dalam Kasus Penipuan, Daulae Nenggolan Tongkrongi PN Batam
Daulae Nenggolan Tunjukkan Surat Jual Beli antara Suhendro Gautama dan Fs yg Dinilainya Palsu |
Dihadapan sejumlah wartawan Daulae Nenggolan mengaku, sejumlah penegak hukum mulai dari Polsek Sagulung, Kejaksaan Negeri Batam hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dirinya yang dihukum 1 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan terkait penjualan rumahnya tidak adil.
Dikatakannya, dalam kasus itu dirinya tidak bersalah karena ia memiliki semua bukti bahwa ia pemilik sah rumah tersebut.
" Dalam sidang kasus saya waktu itu, saya sudah tunjukkan bukti-bukti semuanya pada Majelis Hakim yang diketuai Iman Budi Putra Noor tapi saya tetap dinyatakan bersalah. Itu juga jaksa Nani Herawati juga tetap menuntut saya, padahal saya sudah tunjukkan bahwa surat jual beli antara notaris Suhendro Gautama dengan FS Oknum Polisi itu palsu," ujar Daulai.
" Saya sudah jalani hukuman saya, tapi saya tetap tidak terima dengan hukuman saya itu, saya setiap hari datang ke pengadilan ini menuntut keadilan," tambahnya.
Menurut Daulae semua pihak terkait itu tidak benar, dari awal ia dilaporkan ke polisi Polsek Sagulung, kemudian pihak polisi menghubunginya untuk dimintai keterangan. Namun ia bertanya kembali ke pihak polisi, dan menanyakan atas nama siapa yang melaporkan dirinya hingga dia dipanggil oleh polisi. "Polisi waktu itu menjawab, yang melaporkan dirinya adalah Sahlan," kata Daulae.
Setelah mendapat siapa yang melaporkanya, ia langsung menjumpai Sahlan kerumah miliknya yang ditempati Sahlan. "Ketika saya tanya Sahlan, benarkah kamu (Sahlan) melaporkan saya ke polisi. Sahlan menjawab, tidak ada melaporkanya ke polisi. Namun ketika saya hubungi polisi tersebut, dan saya suruh berbicara dengan Sahlan. Polisi itu mengajar-ajarinya, jadi apa yang disampaikan polisi itu, itulah yang disampaikanya samaku. Rekaman pembicaraan ada," kata Daulae.
Terkait pemberitaan ini, sejumlah pihak terkait blum dapat dikonfirmasi karena Daulae tidak mengetahui nomor-nomor telepon seluler mereka.
Rdk
Tidak Terima dengan Hukuman Dirinya dalam Kasus Penipuan, Daulae Nenggolan Tongkrongi PN Batam
Sekianlah artikel Tidak Terima dengan Hukuman Dirinya dalam Kasus Penipuan, Daulae Nenggolan Tongkrongi PN Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tidak Terima dengan Hukuman Dirinya dalam Kasus Penipuan, Daulae Nenggolan Tongkrongi PN Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/10/tidak-terima-dengan-hukuman-dirinya.html
0 Response to "Tidak Terima dengan Hukuman Dirinya dalam Kasus Penipuan, Daulae Nenggolan Tongkrongi PN Batam"
Posting Komentar