Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi

Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi
link : Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi

Baca juga


Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Chicha Zaitun Elisabet, SH, Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH., Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa dalam kasus penggelapan di PT.Tai Cheng Development Kawasan Industri Sekupang Kota Batam menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hengki, Suprianto dan Rudi Alexander.

Hal itu disampaikan  Chicha Zaitun Elisabet, SH, dan Rio Fernando Napitupulu, SH., dalam sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (10/10/2017).

Menurut Rio Fernando Napitupulu, SH., dalam perkara tersebut tuntutan JPU itu terlalu berat untuk para terdakwa, karena sesuai fakta-fakta persidangan selain saksi-saksi yang tidak tahu peristiwa penggelapan itu, barang-barang yang digelapkan para terdakwa adalah barang-barang seken dan telah dikembalikan kepada  PT.Tai Cheng Development.

" Barang-barang seken itu sesuai tafsiran kita hanya sekitar Rp 10 juta, dan itu telah dikembalikan pada perusahaan. Untuk itu kita dari PH meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya atau dihukum seringan-ringannya, mengingat ketiga terdakwa juga memiliki istri dan anak, serta sebelumnya telah lama bekerja di PT.Tai Cheng Development." ujar Rio usai persidangan.

Perkara ini dipimpin Hakim Majelis M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nenggolan. Sedangkan JPU Yan Elhas Zeboea, SH.

Sidang akan dilanjutkan dengan Selasa depan dengan agenda mendengarkan replik dari JPU.

Dalam kasus terkait penggelapan barang- barang PT.Tai Cheng Development ini, para terdakwa diancam dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sejumlah barang- barang yang diduga digelapkan dan telah dikembalikan adalah : 1 (satu) Unit Mesin Bor Duduk.
 3 (tiga) Unit Mesin Jahit Merk JUKI.
4 (empat) Buah Alas Kasur/ Dipan.
3 (tiga) Unit Mesin Kompresor.
10 (sepuluh) Keping Triplek.
10 (sepuluh) Buah Kasur Spring Bed.
7 (tujuh) Buah Mesin Tembak Kayu/ Triplek.
1 (satu) Unit Mesin Bor Listrik.
3 (tiga) Unit Mesin Semprot Lem.
5 (lima) Buah Kain Sofa.
3 (tiga) Buah Sofa.
2 (dua) Unit Mesin Bor Angin.
1 (satu) Unit Mesin Grinda.
1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Panjan.
1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Bulat.
1 (satu) Buah Gunting.
2 (dua) Buah Tabung Mesin Semprot Lem.
4 (empat) Buah Tabung Api.
1 (satu) Set Timbangan Digital.
5 (lima) Buah Plastik Reping.
4 (empat) Buah Pam Hidrolik Merk BANSBACH.

Rdk


Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi

Sekianlah artikel Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/10/perkara-penggelapan-di-pttai-cheng.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi"

Posting Komentar