Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun

Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun
link : Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun

Baca juga


Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun

Terdakwa Rahman usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Rahman A. Bunga anggota geng motor Batam, pelaku pemerasan dan perampasan Handphone dan uang dari sejumlah korban, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selasa (19/9/2017).


Majelis Hakim yang diketuai Reni Pitua Ambarita dengan Anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita ini, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2  KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ke 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Reni Pitua Ambarita Hakim Ketua.

Menurut hakim yang memberatkan hukuman terdakwa adalah terdakwa sudah pernah dihukum selama 6 bulan dalam kasus perkelahian, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merugikan para korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Atas putusan yang sama dengan tuntutan JPU itu, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Yan Elhas Zeboea, SH juga menyatakan menerima.

Dalam kasus tersebut, terdakwa bersama denga 3 orang temannya yaitu Sena, Acil dan Iwan ( ketiganya DPO) telah merampas uang dan HP milik para korban, yakni Anggel Ibra dan Jefri dengan total kerugian Rp 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah), serta korban Zaini Pulungan, Salman Saleh, Ardian Sarjono dan Asudurrofiq dengan total kerugian sekitar Rp.3510.000,- (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Rdk



Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun

Sekianlah artikel Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/09/memeras-uang-dan-merampas-hp-dari-para.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun"

Posting Komentar