Judul : Kapolda Kepri Penyelundupan Bibit Lobster
link : Kapolda Kepri Penyelundupan Bibit Lobster
Kapolda Kepri Penyelundupan Bibit Lobster
Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Tunjukkan Barang Bukti Bibit Lobster |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Karantina hewan Batam, dan Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang menyampaikan press release terkait Tindak Pidana Tentang Perikanan. Senin (11/9/2017).
Kapolda menyebutkan dalam kasus Tindak Pidana Tentang Perikanan tersebut, pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira pukul 05.00 Wib selaku Kapos pelabuhan international sekupang Aiptu Denny Aryanto melaksanakan patroli di seputaran pelabuhan international Sekupang. Kemudian sekira pukul 05.45 Wib Aiptu Denny Aryanto melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah koper berwarna biru dongker yang mencurigakan yang sudah melewati konter bagasi yang akan di bawa ke negara Singapura, lalu dirinya membuka koper dengan keadaan tidak digembok, setelah membuka kancing koper tersebut ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster. Selanjutnya Aiptu Denny Aryanto mencari pemilik koper tersebut kemudian setelah ditemukan pemiliknya yakni seorang laki laki yang mengaku berinisial KL, dirinya kemudian mengamankan pemilik dan barang bukti dan membawanya ke Polsek KKP guna pengusutan lebih lanjut," terang Kapolda.
" Tersangka KL, Tmpt/tgl lahir : demak, 12 april 1987
Agama : islam, Pekerjaan: wiraswasta, Alamat : Legenda Bali , Batam Kota - Kota Batam. Diindikasi melanggar pasal 88 uu RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 / permen- kp/ 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah negara republik indonesia." Tambah Kapolda.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti : 1. 1 (satu) buah koper merk travel time berwarna biru dongker
2. 19 (sembilan belas) kantong plastik oksigen yang berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor
3. 1 (satu) buah paspor an. Tersangka
4. 1 (satu) lembar boarding pass sindo ferry an. Tersangka
5. 1 (satu) buah hp merk samsung
6. 1 (satu) unit mobil
Dari bibit lobster terdiri dari 2000 jenis mutiara per ekor seharga Rp. 100.000.- dan 1500 jenis pasir per ekor seharga Rp.40.000 Negara dirugikan sebesar Total Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah).
Humas Polda Kepri
Kapolda Kepri Penyelundupan Bibit Lobster
Sekianlah artikel Kapolda Kepri Penyelundupan Bibit Lobster kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Kapolda Kepri Penyelundupan Bibit Lobster linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/09/kapolda-kepri-penyelundupan-bibit.html
0 Response to "Kapolda Kepri Penyelundupan Bibit Lobster"
Posting Komentar