Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill

Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill
link : Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill

Baca juga


Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill

Ketua KPLHI Evi Yuliana Abdul Muti, SE
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menanggapi Rapat dengar pendapat di ruang komisi III terkait pada Rabu (19/07-17), terkait limbah kategori 2, yakni Spent Bleaching Earth (SBE), Barani Sihite dari  Asosiasi Pengusaha Limbah (ASPEL) mengatakan, limbah tersebut adalah bahan material yang digunakan untuk pemurnian minyak, yang harus dilihat kuantitas limbah tersebut apakah masih berpotensi menimbulkan dampak. Rabu (19/7/17).

Melalui releasenya via messenger kepada kru kejoranews.com ia mengatakan, Limbah B3 kategori 2 harus melalui proses uji LD50 dan CLD50 jika ditimbun atau dilandfill.

" Hal itu karena harus di lihat dari kuantitas limbah tersebut apakah masih berpotensi menimbulkan dampak? misal kebakaran dan pencemaran residu minyak yang masih terkontaminasi dengan SBE tersebut. Prinsipnya semua jenis limbah harus di kelola dengan skema From Cradle To grave ataupun From Cradle to cradle. Adapun DLH Batam menyampaikan bahwa limbah tersebut dapat dilandfill/timbun langsung dari penghasil ke TPA dapat dikonfrontir langsung untuk klarifikasi. Karena kebijakan dan pengawasan ada pada pemerintah sebagai regulator. Ini yang dapat saya sampaikan, “ terang Barani  kepada kejoranews.com.

Dalam RDP di Komisi III sebelumnya, Ketua KPLHI Evi Yuliana Abdul Muti, SE mengatakan, limbah SBE harus dikelola oleh pemerintah dan tidak boleh dibuang di TPA.

( Arif )


Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill

Sekianlah artikel Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/07/limbah-b3-kategori-2-harus-melalui.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill"

Posting Komentar