Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
link : Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Baca juga


Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Terdakwa Kamarulzaman saat sidang
Dakwaan di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kamarulzaman Bin Abdul Rahman Warga Negara (WN) Singapura duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena melakukan penganiayaan kepada Nur Irsya Rul alias Maysia (8 tahun). Kamis (6/7/17).

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan, SH,  pada Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB terdakwa menyekap dan menganiaya saksi korban Maysia, di Perumahan Seraya Garden RT. 001 RW. 003 No. 41 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam, yang menyebabkan bocah 8 tahun itu luka-luka dari mulai rambut, wajah, tangan dan kakinya sesuai Visum et Repertum Nomor: RM/580/RSAB/VER/IV/2017 tanggal 30 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Bros.

Penganiayaan itu dilakukan terdakwa karena ingin meminta tanda tangan surat cerai dari ibu korban.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa yang  ditemani oleh Penasehat Hukumnya,  Munizariyanti, SH., menyatakan tidak melakukan eksepsi.

Atas perbuatanya itu terdakwa diancam dengan pasal alternatif yakni melanggar pasal 80 ayat (1) UU R.I  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), selanjutnya pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Hakim Majelis di persidangan ini di ketuai Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.

Rdk


Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Sekianlah artikel Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/07/lakukan-penganiayaan-wn-singapura-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Lakukan Penganiayaan, WN Singapura Ini Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun"

Posting Komentar