Judul : Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal
link : Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal
Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal
Konfrensi Pers oleh Kapolda Kepri |
Dihadapan para awak media Kapolda mengatakan, KP. Antasena - 7006 BKO Polda Kepri pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017, sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39' 490" U 105 19' 384" T di Perairan ZEEI Laut China Selatan, telah melakukan pemeriksaan dan menangkap 2 (dua) buah kapal KIA berbendera Malaysia.
ABK Kapal yang diamankan Polda Kepri |
" Kapal itu, 1. Nama kapal : KNF 7729, a. GT : 180
b. Nama Nahkoda : Tran Van Ty (WNA Vietnam)
c. Jumlah ABK : 21 orang ( WNA Vietnam)
d. Bendera : Malaysia.
e. Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground
f. Jenis Kapal : Kapal Penangkap Ikan ( Per Trawl)
g. Jumlah Barang Bukti : 1 ton Ikan Campuran.
Dan ke 2. Nama kapal : KNF 7730, a. GT : 120.
b. Nama Nahkoda : Ngu Yen Van Hung (WNA Vietnam).
c. Jumlah ABK : 4 orang (WNA Vietnam).
d. Bendera : Malaysia.
e. Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground.
f. Jenis kapal : kapal penangkap ikan (Per Trawl).
g. Jumlah Barang Bukti : -
" Kronologis kejadian, pada saat KP. Antasena - 7006 melaksanakan patrol di Perairan Laut Cina Selatan sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39' 490" U 105 19' 384" T mendeteksi 2 (dua) buah kapal ikan, setelah dilaksanakan pemeriksaan ke dua KIA (Kapal Ikan Asing) tersebut telah tertangkap tangan menangkap ikan secara Illegal di perairan ZEE Indonesia, sehingga ke dua kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 Tentang perikanan, selanjutnya kedua kapal tersebut (tersangka dan Barang Bukti) dikawal menuju pelabuhan. Batu ampar Batam (Kepri) untuk proses penyidikan lebih lanjut, " sampai Kapolda.
Kapolda menambahkan, setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 (dua) Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Konferensi Pers Kapolda Kepri terkait tindak pidana perikanan Illegal Fishing ini, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga di ruang kerjanya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib.
Humas Polda Kepri
Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal
Sekianlah artikel Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/07/dit-pol-air-polda-kepri-tangkap-2-kapal.html
0 Response to "Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal"
Posting Komentar