Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam

Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam
link : Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam

Baca juga


Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam

KIA Vietnam
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Dua unit Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tertangkap oleh Kapal patroli pengawas milik Kementrian kelautan perikanan, Kapal Hiu 011, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara  pada Selasa (2/4/2019)  lalu, saat ini masih dalam penyidikan oleh tim Penyidik perikanan di Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjung Kumbik Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna.

Kepala Satker PSDKP Tanjung Kumbik Dedy, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut, termasuk pemeriksaan awak dan anak buah kapal. Proses hukum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
KIA Vietnam


“Kita masih melakukan pemeriksaan sesuai barang bukti yang kita terima,  termasuk kepada calon tersangka yakni nahkoda, hasilnya  belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan,” kata Dedy melalui sambungan telepon seluler, Jum’at (5/4/2019).

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kedua kapal yang tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

Adapun kapal yang berhasil ditangkap itu adalah kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) orang berkewaganegaraan Vietnam; dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK 3 (tiga) orang warga negara Vietnam .  Kesemuanya saat ini masih berada dalam pengawasan Satker PSDKP Tanjung Kumbik.

“Nahkoda dan ABKnya masih kita aman kan di Satker, sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut,nanti akan diproses di pengadilan perikanan Natuna,” tambah Dedy.

Penangkapan 2 (dua) kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 (dua puluh tiga) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

IK



Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam

Sekianlah artikel Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/04/satker-psdkp-tanjung-kumbik-periksa-2.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Satker PSDKP Tanjung Kumbik Periksa 2 KIA Vietnam"

Posting Komentar