KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok

KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok
link : KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok

Baca juga


KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok

BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam menggelar forum media dan buka puasa bersama. Kegiatan ini dilakukan di salah satu hotel di Batam Center, Kota Batam. Selasa (6/6/17).

Lukman Sungkar Kepala KPPU KPD Batam didampingi Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan bahwa selama 17 tahun, yakni mulai dari tahun 2000 hingga tahun 2017, KPPU telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 sebanyak 2.537 dengan komposisi 1.278 terkait tender atau 73% nya.

Dan dalam capaiannya, perkembangan penanganan perkara selama 17 tahun itu, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender 55 perkara NON- TENDER dan sebanyak 8 perkara Merger.


" Total nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga Tahun 2017 adalah sekitar Rp. 33,2T dan USD 1 M" jelasnya. Hingga bulan Mei 2017 ini, pembayaran denda persaingan telah mencapai 579 miliar dan telah dieksekusi sebesar Rp 302,9 miliar dan itu untuk negara," terangnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto yang merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Provinsi Kepri mengatakan, bahwa pihaknya yang melakukan pengawasan masalah pangan di Kepri telah melakukan inspeksi ke sejumlah pasar dan distributor pangan di Batam. Dan menurutnya kebutuhan daging, minyak dan gula harganya masih stabil dan kebutuhan bahan-bahan pokok tersebut hingga 4 sampai 5 bulan ke depan masih ada.

" Harga daging es masih Rp 80 ribu/ kilogram dan daging segar masih sekitar Rp 120 ribu, begitu juga gula dan minyak, harganya masih stabil. Stoknya bahan-bahan itu masih ada hingga 405 bulan mendatang," urainya.

Kegiatan forum media yang digelar KPPU-KPD Batam ini turut diisi dengan pemebrian bingkisan kepada puluhan anak yatim.

Rdk


KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok

Sekianlah artikel KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/06/kppu-kpd-batam-sampaikan-penanganan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaiangan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok"

Posting Komentar