Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara

Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara
link : Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Enam orang pengeroyok yang menyebabkan korban Syahrial meninggal dunia dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah, S.H., dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (25/1/17).

Dalam tuntutannya JPU Ryan, menuntut Atreven Natonis alias Epen, dengan pidana penjara selama 13 tahun, karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP yakni tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan Oskar Kota, Ardiansyah alias Kakat, Sadam Nasir Saiful Budi alias Sadam, Samirudin, Anwar Arifin alias Tua dengan penjara 6 tahun karena terbukti melanggar pasal pasal 170 ayat 2 ke 1. Dan Baharudin Bala alias Rahmat juga dengan penjara 6 tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 170 ayat 2

Usai pembacaan tuntutan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli, didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor, para terdakwa  memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesal, serta berjanji untuk tidak mengulangi atau berbuat buruk lagi semasa hidup mereka.

Majelis Hakim akan memutus hukuman para terdakwa Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Pasal 170 KUHP berbunyi :

(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2)   Tersalah dihukum:

  1.  dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
   2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
   3.  dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Rdk


Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/pelaku-penikam-syahrial-ketua-rt-tiban.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Penikam Syahrial Ketua RT Tiban Kampung Dituntut 13 Tahun Penjara, sementara 5 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara"

Posting Komentar