Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun

Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun
link : Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun

Baca juga


Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun

Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun
Pelaku KDRT
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Membuat warga resah dengan adanya pertikaian/pertengkaran di sebuah rumah, selanjutnya anggota kepolisian mengamankan pelaku SB (27 tahun), dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dialami korban berinisial SDT (59 tahun).

Terkait hal itu, Kapolsek Tanjung pinang Timur, AKP.Adam Yulizar Sasono menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (9/4) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor  diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Melayu Kota Piring Kec. Tanjung Pinang Timur, Tanjung Pinang.

Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut. Dan  bersama warga mendengar suara teriakan didalam rumah. Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, saksi mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27), dengan menggunakan tabung gas berukuran 12 kg.

"Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjung Pinang Timur," jelasnya, (12/4).

Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun
Koraban KDRT
Lanjutnya, di TKP ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit. Untuk pelaku langsung diamankan di Polsek Tanjung Pinang Timur guna proses hukum selanjutnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan 1 tabung gas ukuran 12 kg. Pelaku melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 30 Juta," tutupnya mewakili Kapolresta Tanjung Pinang.


Polda Kepri


Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun

Sekianlah artikel Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/04/gunakan-tabung-gas-12-kg-pria-27-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gunakan Tabung Gas 12 Kg, Pria 27 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun"

Posting Komentar