Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara

Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara
link : Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga


Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Mirza Racdzik alias Panjang terdakwa kasus narkotika sabu seberat 22,07 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kamis (5/1/167).

Hakim Ketua Majelis Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair penuntut umum, pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua atau subsider pasal 112 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Zulkifli S.H., M.H.

Atas putusan itu, terdakwa Mirza maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhass Zeboea S.H., menyatakan menerimanya.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan penuntut umum, terdakwa ditangkap setelah Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan dari penangkapan Ade Ferantika Canafri (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib.

Selanjutnya 3 orang Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wib mendatangi terdakwa yang sedang duduk sambil menunggu pembeli di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning.  Polisi yang mendatangi terdakwa memperkenalkan diri dari kepolisian, mendengar hal tersebut terdakwa pun berusaha melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan terdakwa. Saat diamankan ditemukan 1 (satu) buah sarung timbangan digital warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket/bungkus serbuk kristal jenis shabu yang dibungkus plastic transparan dan dibungkus lagi dengan plastic transparan serta dibungkus lagi dengan plastic warna hitam dari pagar seng yang berjarak dua meter dari tempat terdakwa ditangkap.

Rdk



Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/mirza-racdzik-alias-panjang-penjual.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mirza Racdzik alias Panjang Penjual Narkotika Sabu 22,07 Gram Divonis 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar