Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara

Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara
link : Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga


Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Bayu Apraza terdakwa kasus sabu seberat 1,10 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 milyar dengan subsider 6 bulan penjara. Senin (15/12/16).


Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H., M.H., ini, confirm dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati S.H., hanya saja subsidernya yang dikurangi setengah tahun.

" Menyatakan, perbuatan terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 milyar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Syahrial A. Harahap S.H., yang membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU Nurhasaniati S.H.

Sementara atas putusan itu, ibu terdakwa terlihat menangis dan nyaris pingsan.

" Kenapa kamu lakukan itu nak," ujar ibunya dengan menangis dan terisak.

Dalam kasus ini, Bayu Apraza ditangkap di jalan Tanjung Buntung, Bengkong, saat akan bertransaksi membeli narkotika sabu kepada temannya bernama Ahmad Ikhsan. Sementara Heru teman Bayu Apraza yang memesan sabu tersebut menjadi DPO.

Rdk


Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2016/12/menjadi-perantara-narkotika-sabu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar