Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan

Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan
link : Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan

Baca juga


Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Anggota Komisi I DPRD Batam Tumbur M Sihaloho mengharapkan adanya toleransi dari warga terkait rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Hal ini disampaikan Tumber di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam, terkait penolakan warga RW 08 yang menolak pembangunan gereja GKPI. Jumat (16/12/2016)

“Sesuai dengan peraturan di SKB itu, saya mohonlah toleransi dari pak RT/RW, mereka itu hanya beribadah pak, dan orang beribadah tidaklah berbuat jahat,” ujarnya saat RDP dengan warga RW 08. 

Tumbur yang sebelumnya pernah menjadi jemaat di Gereja tersebut  juga mengatakan, apabila pada akhirnya pembangunan Gereja tersebut sesuai dengan aturan, warga bisa menerima dengan lapang dada.

 “Saya harap masyarakat RW 08 juga dapat membantu nanti, dan mudah-mudahan ada kebijakan dari pimpinan RT/RW, Lurah maupun pihak Kecamatan,” ucapnya.


Ia menjelaskan bahwa benar belum ada pengesahan dari Lurah, namun dokumen-dokumen telah keluar.

“Saya juga sebenarnya tidak tahu, tapi intinya kalau di situ memang tidak pantas dibangun Gereja, dilarang saja sekalian bila tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait ketidakhadiran pimpinan Gereja, Tumbur memohon maaf dan berjanji akan mengajak kembali untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Saya mohon maaf karena bulan ini adalah momennya Natal bagi umat Kristiani, dan saya tahu masalah ini sangat penting karena menyangkut banyak masyarakat, namun Natal juga penting bagi kami, hanya waktunya saja tidak tepat. Sekali lagi atas nama pribadi saya mohon maaf,” kata Tumbur.

Sementara Musofa Anggota Komisi 1 meminta warga dan pengurus GKPI untuk menjalankan kesepakatan sesuai SKB dari menteri Agama dan Menteri dalam Negeri. Dan ia mengusulkan agar rapat tersebut untuk kembali diagendakan dengan mengundang semua pihak terkait, agar ada keluar yang lebih baik.

Sedangkan Siagian selaku jemaat GKPI yang mewakili pengurus Gereja mengaku tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait keberatan para warga tersebut.

“Saya selaku jemaat mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan apapun karena pimpinan Gereja sedang melakulan acara Natal yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Siagian singkat.

Pimpinan rapat Ir. Nyanyang Haris Pratamura diakhir sidang menyimpulkan hasil rapat, yang mana poin terpentingnya adalah komisi 1 meminta pihak GKPI tidak melakukan pengerjaan pembangunan sebelum adanya. Dan kedua pihaknya berjanji akan kembali melakukan rapat dengar pendapat terkait masalah itu.

“Jadi kesimpulannya akan kembali diadakan RDP lanjutan, dan akan menghadirkan BP Batam, pimpinan Gereja dan beberapa perwakilan dari instansi terkait dan warga RW 08,” ujar Nyanyang.

Rdk


Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan

Sekianlah artikel Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2016/12/kesimpulan-sementara-komisi-1-dprd.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kesimpulan Sementara Komisi 1 DPRD Batam, Pembangunan GKPI di RW 08 Sei Harapan Dihentikan"

Posting Komentar