Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
link : Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga


Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhamad Sadam alias Muharan, terdakwa kasus narkotika sabu 12 gram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 6 dan 6 bulan. Selasa (27/12/16).

Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi Taufik A.H. Nenggolan dan M. Chandra dalam yang memutus perkara itu mengatakan, menimbang hal yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berlaku sopan di pengadilan.

" Terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum menyimpan dan menguasai golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sesuai tuntutan JPU yang mengenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan  penjara selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan, dipotong selama terdakwa di tahan," ujar Syahrial A. Harahap S.H.

Atas hukuman yang lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., itu, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Yogi Nugraha juga menyatakan menerima.

Dalam kasus ini, terdakwa pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 WIB di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, terdakwa bertemu dengan MIDI (DPO) kemudian membeli 15 (lima belas) paket/bungkus serbuk Kristal jenis shabu dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik transparan dengan harga Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu Rupiah) yang akan terdakwa bayar jika shabu tersebut laku terjual.

Selanjutnya 15 (lima belas) paket/bungkus serbuk Kristal jenis shabu dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik transparan terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik warna merah yang kemudian terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2016 sekira pukul 18.25 WIB di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning  Kota Batam, terdakwa ditangkap oleh polisi.

Rdk


Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sekianlah artikel Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2016/12/jual-sabu-12-gram-m-sadam-divonis.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jual Sabu 12 Gram, M. Sadam Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar"

Posting Komentar