Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara

Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara
link : Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara

Baca juga


Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Fery Heru Marwoto alias Epeng terdakwa kasus kepemilikan narkotika sabu seberat 4.425 gram (4,4 kilogram) dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidnag di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (6/12/16).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, juga membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa memiliki narkotika sabu melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," baca JPU Yogi membaca amar tuntutannya.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum PN Batam), Elisuwita S.H., langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dengan terisak-isak, ia memohon diberi keringanan hukuman oleh Hakim Ketua Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H.

"Saya mengaku salah atas perbuatan ini yang mulia. Saya tulang punggung keluarga. Mohon ringankan hukuman saya," ucap warga Pulau Belakang Padang ini dengan memelas.

Atas pembelaan secara lisan itu, Majelis Hakim menyampaikan bahwa agenda putusan akan dijatuhkan pada pekan depan, Selasa (13/12).

"Sidang kita tunda satu Minggu untuk bermusyawarah merumuskan putusan. Terdakwa kembali ditahan dan dihadirkan lagi pekan depan. Sidang ditutup," kata Zulkifli.

Rdk


Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2016/12/fery-heru-marwoto-terdakwa-penyimpan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara"

Posting Komentar