Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka

Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka
link : Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka

Baca juga


Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka

BATAM  I KEJORANEWS.COM : Genosky Tira Propertindo (GTP) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam. Minggu (4/10/2026).


Modus operandi yang dilakukan PT GTP pembuka kawasan hutan tanpa izin, menggunakan alat berat, membangun jalan sepanjang 897 meter, serta mengeruk bukit untuk penimbunan yang merusak ekosistem mangrove.


Dampak Kerusakan lahan seluas sekitar 1,98 hektare mengalami kerusakan fungsi hutan lindung.


PT GTP ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera (Kemenhut) pada Juli 2026.



Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.




Red



Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka

Sekianlah artikel Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2026/10/ini-penampakan-lokasi-kawasan-hutan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Penampakan Lokasi Kawasan Hutan yang Diduga Menjadikan PT GTP Berstatus Tersangka "

Posting Komentar