Judul : Pembangunan Jalan Rp18,3 Miliar Nihil Plang Proyek, Warga Komentar Negatif, Kadis BMSDA Bungkam, Inspektorat No Comment
link : Pembangunan Jalan Rp18,3 Miliar Nihil Plang Proyek, Warga Komentar Negatif, Kadis BMSDA Bungkam, Inspektorat No Comment
Pembangunan Jalan Rp18,3 Miliar Nihil Plang Proyek, Warga Komentar Negatif, Kadis BMSDA Bungkam, Inspektorat No Comment
BATAM I KEJORANEWS.COM : Proyek Pembangunan jalan Simpang Sungai Pancur ke Kampung Bagan sepanjang 3,62 kilometer (km) yang dilakukan oleh PT Belantara Karyatama dan konsultan pengawas PT Vitek Pratama Konsultan, menuai sejumlah pertanyaan oleh sejumlah warga Sei Beduk.Selain tidak adanya plang proyek untuk tahun 2026 ini, jalan yang diduga warga seharusnya lurus, namun jadi melengkung hingga memakan pagar batas Dam Duri Angkang yang merupakan pagar yang dibuat oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
" Kita sebagai warga sini tak tahu bagaimana kok jalan itu sampai melengkung hingga mengenai pagar pembatas Dam Duri Angkang. Ini pihak BP Batam tahu atau gak. Kalau jalan itu melengkung sampai pagar, berarti kan memakan lahan BP Batam yang merupakan aset negara. Ini bagaimana ceritanya, " ujar pakde. Minggu (13/9/2026).
Sementara itu, Hr yang juga warga setempat menduga ada yang aneh dan terkesan tidak transparan dalam pengerjaan proyek jalan itu.
" Saya malah tidak tahu kalau proyek itu papan plang nya tahun 2025 pakde. Saya tahu setelah saya baca dari media online. Ini ada apa? kok sampai pihak kontraktor pelaksana tidak pasang papan proyek. Sudah mulai tidak transparan sepertinya pemerintah kota," nilai Hr.
Sementara itu, Z seorang warga Sei Pancur menilai seharusnya untuk lanjutan proyek jalan itu. Pihak kontraktor pelaksana seharusnya sudah berganti dengan kontraktor lain. Karena di tahun 2025 pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya.
" Tapi bisa aja kontraktor nya sama, namun harus kena penalti dan denda sesuai aturan. Baru kontraktornya bisa melaksanakan lagi dengan adendum kontrak. Ini yang kita tak paham kenapa dinas BMSDA selaku pemberi kontrak tidak terbuka ke wartawan dalam proyek jalan ini. " ujar Z.
Terkait permasalahan jalan ini, media ini telah menghubungi pihak dinas BMSDA, namun baik sekretaris BMSDA maupun kepala dinasnya saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.
Media ini yang menyampaikan masalah ini ke kepala inspektorat Pemko Batam, namun ia juga tidak memberikan komentar.
" Untuk Maslah itu saya belum bisa komen bang, " ucap Kepala Inspektorat Demi Hasfinul Nasution melalui pesan WA ke media ini. Minggu sore (13/9/2026).
Sesuai data lapangan yang didapat,mengacu pada plang proyek tahun 2025. Pelaksanaan pengerjaan jalan Sei Pancur menuju simpang Bagan dikerjakan oleh PT Belantara Karyatama dan konsultan pengawas PT Vitek Pratama, dengan anggaran 17.863.026.495,00 ( Rp17,8 Miliar lebih).
Sementara dari hasil Googling di LPSE Pemerintah Kota Batam, diketahui proyek tersebut dianggarkan kembali di tahun 2026 dengan anggaran Rp18.374.880.000 (Rp18,3 miliar lebih). Jika dikalkulasi berarti anggaran untuk jalan ini dari tahun 2025 dan 2026 telah mencapainya hampir Rp35 miliar lebih.
Namun sayang pihak kontraktor dan pengawas tidak diketahui siapa, karena tidak adanya papan proyek.
Dasar Hukum Kewajiban Plang Proyek
Tidak memasang papan nama atau plang proyek yang bersumber dari dana negara umumnya tidak dijerat dengan pidana penjara spesifik, tetapi melanggar asas transparansi dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi daftar hitam (blacklists) bagi kontraktor.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Badan publik atau pelaksana proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mengumumkan informasi kegiatan secara transparan kepada masyarakat.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan pembaruannya): Mewajibkan keterbukaan informasi di setiap pelaksanaan proyek fisik.
Peraturan Menteri Terkait: Seperti Permen PU No. 12 Tahun 2014 atau Permen PUPR yang mewajibkan pemasangan papan informasi di lokasi pekerjaan fisik.
Bentuk Sanksi yang Diterapkan
Sanksi Administratif, Teguran atau peringatan tertulis dari pejabat berwenang (PPK/KPA).
Penghentian sementara pekerjaan proyek hingga plang informasi dipasang.
Pemotongan nilai atau denda administratif sesuai ketentuan kontrak.
Sanksi Masuk Daftar Hitam (Blacklist) dan jika kelalaian tersebut merupakan bagian dari pelanggaran kontrak atau iktikad buruk menyembunyikan informasi pengerjaan, penyedia jasa/kontraktor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah berikutnya.
Red
Pembangunan Jalan Rp18,3 Miliar Nihil Plang Proyek, Warga Komentar Negatif, Kadis BMSDA Bungkam, Inspektorat No Comment
Sudah dibaca Pembangunan Jalan Rp18,3 Miliar Nihil Plang Proyek, Warga Komentar Negatif, Kadis BMSDA Bungkam, Inspektorat No Comment linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2026/09/pembangunan-jalan-rp183-miliar-nihil.html

0 Response to "Pembangunan Jalan Rp18,3 Miliar Nihil Plang Proyek, Warga Komentar Negatif, Kadis BMSDA Bungkam, Inspektorat No Comment "
Posting Komentar