Judul : Tidak Memakai Pelindung saat Sandblasting Kapal, PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diduga Melanggar Aturan K3 dan Lingkungan Hidup
link : Tidak Memakai Pelindung saat Sandblasting Kapal, PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diduga Melanggar Aturan K3 dan Lingkungan Hidup
Tidak Memakai Pelindung saat Sandblasting Kapal, PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diduga Melanggar Aturan K3 dan Lingkungan Hidup
BATAM I KEJORANEWS.COM : PT Pasifik Karyasindo Perkasa melakukan Sandblasting tidak sesuai dengan aturan Standar keselamatan Kerja (K3) serta tidak mematuhi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
PT Pasifik Karyasindo Perkasa
Dalam pantauan media ini di lokasi peerusahaan yang berada di Jl, Doc dan Kodja Bahari (persero), Batu Besar Nongsa, pihak perusahaan melakukan sandlasting kapal tanpa menggunakan menggunakan jaring pengaman agar debu karat kapal sisa sandblasting tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
Tidak hanya itu, perusahaan saat ini diduga juga melakukan reklamasi pantai di sekitar galangan kapal mereka.

Proses sandblasting yang tidak pakai jaring pengaman yang dapat cmari lingkungan tanah dan laut sekitarnya
Terkait hal itu, media ini dan sejumlah media lain yang berada di lokasi mencoba mendatangi pihak perusahaan guna konfirmasi, namun saat di pos keamanan, pihak keamanan yang dimintai keterangan mengaku pimpinan perusahaan maupun penanggung jawab lapangan tidak ada di lokasi perusahaan. Pihak keamanan menganjurkan para media untuk datang ke kantor perusahaan yang berada di kawasan Orchard Batam Center.
" Kami untuk alamat nomor kantor tidak tahu, tapi yang setahu kami berada di Orchard Batam Center." Ujar seorang penjaga pos keamanan di pintu masuk perusahaan.
Tidak sama dengan yang disampaikan oleh pihak keamanan, sejumlah media menadapati melalui google alamat perusahaan berada di Ruko Grand Orchid Business Centre Blok A1 No. 2B, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Namun setelah dicek ke lokasi kantor perusahaan tersebut tidak ada.
![]() |
| Proses sandblasting yang tidak pakai jaring pengaman yang dapat cmari lingkungan tanah dan laut sekitarnya |
Red
Tidak Memakai Pelindung saat Sandblasting Kapal, PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diduga Melanggar Aturan K3 dan Lingkungan Hidup
Sudah dibaca Tidak Memakai Pelindung saat Sandblasting Kapal, PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diduga Melanggar Aturan K3 dan Lingkungan Hidup linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2026/07/tidak-memakai-pelindung-saat.html

0 Response to "Tidak Memakai Pelindung saat Sandblasting Kapal, PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diduga Melanggar Aturan K3 dan Lingkungan Hidup"
Posting Komentar