Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai

Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai
link : Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai

Baca juga


Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai

Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind
BATAM I KEJORANEWS.COM : Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.


Meski demikian di Kota Batam masih banyak beredar rokok tanpa pita cukai, di antaranya adalah rokok merek Manchester, VR7 dan H mind. 


Beredarnya rokok -rokok merek tersebut dari penelusuran media ini, dikarenakan ada beberapa faktor 1. Oknum pengusaha yang sengaja bermaksud melanggar hukum 2. Ketidaktahuan hukum pemilik warung-warung kecil yang menjual merek rokok -rokok tersebut. 3. Pemilik warung-warung tahu hukum namun demi untung besar tetap melakukan penjualan.


" Untung rokok -rokok ini cukup lumayan bang, kami belinya di distributor tidak terlalu mahal, dibanding rokok lainnya yang sudah bermerek. Kalau masalah melanggar hukum saya tidak tahu. Kalau bisa memang rokok -rokok seharusnya dijual murah agar saya bisa untung, " ujar seorang pemilik warung rokok di pinggiran jalan Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam. Yang tak ingin disebutkan namanya.


Menurut seorang rekan awak media online, peredaran rokok tanpa pita cukai dikendalikan oleh oknum-oknum pengusaha nakal. Bahkan katanya rokok -rokok tersebut diedarkan di luar Pulau Batam.


Sebagaimana ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai. 


Redaksi



Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai

Sekianlah artikel Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2026/07/rokok-merek-manchester-vr7-dan-h-mind.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai"

Posting Komentar