Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
link : Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Baca juga


Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad 

 BATAM I KEJORANEWS.COM : BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

Hal ini sebagai upaya mencegah lahan tidur dan mempercepat pemanfaatan lahan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan itu akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan.

Saat ini perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.

Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menyampaikan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

BP Batam berharap, penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. (NA)


Humas BP Batam



Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Sekianlah artikel Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2026/07/cegah-lahan-tidur-bp-batam-wajibkan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS"

Posting Komentar