Judul : Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa
link : Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa
Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa
![]() |
| Pemusnahan Barang Bukti |
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium dan telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dari dua laporan polisi berbeda pada Januari 2026, dengan dua orang di duga pelaku berinisial HN dan PL.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nomor register resmi, seluruh barang bukti dinyatakan positif metaphetamin.
Selanjutnya penyidik mengajukan status sita ke Kejaksaan sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56,51 gram dimusnahkan (15,53 gram dan 40,98 gram dari dua perkara berbeda), sementara masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan tersebut.
“Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mengingat dampaknya yang sangat serius bagi masa depan generasi muda.
“Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, perwakilan Lanal Tarempa, Danramil 02 Tarempa, perwakilan Kejaksaan Negeri Anambas, Dinas Kesehatan, jajaran pejabat utama Polres, personel Polsek Siantan, serta insan pers.
Polres Kepulauan Anambas memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
Humas Polres Anambas / Yuni S
Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa
Sudah dibaca Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2026/02/polres-kepulauan-anambas-musnahkan-5651.html

0 Response to "Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Selamatkan 234 Jiwa"
Posting Komentar