Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, Artikel Singapura, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas
link : Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas

Baca juga


    Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas

    CIREBON  I  KEJORANEWS.COM : Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut.


    Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah piket di puskesmas.


    "Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan," katanya, Selasa (17/6/2025).


    Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Suami Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi.


    Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.


    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.


    (Salam)



    Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas

    Sekianlah artikel Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Sudah dibaca Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2025/06/polresta-cirebon-ungkap-kasus.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas"

    Posting Komentar