Judul : Saat Masa Tenang, Bawaslu Kota Banjar Peringatkan Paslon Hindari Politik Uang dan Kampanye Terselubung
link : Saat Masa Tenang, Bawaslu Kota Banjar Peringatkan Paslon Hindari Politik Uang dan Kampanye Terselubung
Saat Masa Tenang, Bawaslu Kota Banjar Peringatkan Paslon Hindari Politik Uang dan Kampanye Terselubung
Wahidan, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar- |
"Kami mengimbau kepada Paslon, tim sukses maupun relawan pada saat masa tenang ini untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun baik itu melalui media sosial dan media massa," ucapnya.
Kemudian, Wahidan juga meminta media massa baik cetak maupun online dan elektronik untuk tidak menyiarkan iklan Paslon atau mempublikasikan jejak pendapat di masa tenang yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Wahidan menjelaskan bahwa kampanye terselubung di masa tenang dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 187 bahwa setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang akan dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
"Kami tegaskan seluruh Paslon maupun tim sukses dan relawan supaya mematuhi aturan yang sudah ditentukan dalam Undang-undang tersebut," ucapnya.
Hal lainnya yang disampaikan Wahidan adalah kemungkinan politik uang di masa tenang yang berpotensi menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling rawan.
Wahidan meminta agar masyarakat berani untuk melaporkan ke Bawaslu apabila terjadi pelanggaran dalam Pilkada baik itu kampanye terselubung maupun praktik politik uang.
Dijelaskan Wahidan, Bawaslu sebelumnya mengambil langkah untuk mencegah dugaan pelanggaran dengan mensosialisasikan partisipatif pengawasan yang menyasar ke 27.675 warga.
" Segmen kegiatannya sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif sebagai skema pencegahan. Bawaslu juga hadir di kegiatan-Kegiatan yang di inisasi warga dimana kita mempunyai ruang untuk menyampaikan pendidikan politik terkait bentuk pelanggaran Pilkada," jelasnya.
(Asep)
Saat Masa Tenang, Bawaslu Kota Banjar Peringatkan Paslon Hindari Politik Uang dan Kampanye Terselubung
Sudah dibaca Saat Masa Tenang, Bawaslu Kota Banjar Peringatkan Paslon Hindari Politik Uang dan Kampanye Terselubung linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2024/11/saat-masa-tenang-bawaslu-kota-banjar.html
0 Response to "Saat Masa Tenang, Bawaslu Kota Banjar Peringatkan Paslon Hindari Politik Uang dan Kampanye Terselubung "
Posting Komentar