Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi
link : Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Baca juga


Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi


CIREBON  I  KEJORANEWS.COM : Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.


"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).


Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.


Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.


"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.


(Salam).




Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Sekianlah artikel Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2024/06/polresta-cirebon-amankan-pengedar-okt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi"

Posting Komentar