BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga

BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga
link : BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga

Baca juga


BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga

Sekda saat Buka Sosialisasi -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dqan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian,  Senin, (20/11/2023).


Rapat  tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto.


Boy Wijanarko Sekretaris saat membuka rapat menyampaikan bahwa, Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan.


“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” kata Boy.


Menurut Sekda, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berhati-hati dalam melaksanakan program, dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.


“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” tambah Boy.


Dengan adanya Perbub tersebut diharapkan, setiap OPD dapat berkomitmen untuk penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat harus tuntaskan sesuai dengan mekanisme.


“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” tandas Sekda.


(Piston)



BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga

Sekianlah artikel BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/11/bpkpd-natuna-gelar-sosialisasi-tentang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga"

Posting Komentar