Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi

Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi
link : Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi

Baca juga


Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi

Tersangka dan Barang Bukti-
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Kapolres Nias AKBP Luthfi memimpin penangkapan terduga bandar Narkoba berinisial MM Alias AC (55 tahun), di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Sabtu malam (16/09/2023).


" Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Desa Ononamolo I Lot. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam itu, kami  berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC. Dari hasil penggeledahan, kami  menemukan sejumlah barang bukti. antara lain 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka MM tersebut." Ujar Kapolres.


Tersangka MM Alias AC dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Nias AKBP Luthfi mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi Narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di daerahnya.


"Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap Narkoba., karenaNarkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa. Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran Narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719," tegas Luthfi.


(sumber Humas Polres Nias/B.Z)



Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi

Sekianlah artikel Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/09/kapolres-nias-pimpin-penangkapan-bandar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba, Didapatkan 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi"

Posting Komentar