Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara
link : Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga


Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek dan Jajaran serta Tersangka KS-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Polres Natuna melalui Polsek Bunguran Barat berhasil menangkap KS (24) usai diduga mencabuli 3 anak di bawah umur di rumah bapak angkatnya.


Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu mengatakan aksi bejat itu dilakukan KS akhir bulan Juni lalu.


Ketiga bocah tersebut yakni Bunga (6) dan 2 bunga lainnya berusia 8 tahun. Kejadian itu bermula ketika KS sedang berbaring-baring sambil menonton video porno di rumah bapak angkatnya, kemudian dia mendengar suara 3 anak perempuan di teras rumah. Alhasil muncul niat buruknya untuk melampiaskan nafsu bejatnya pada anak-anak tersebut.


“Sini dulu, mau duit gak,” Ujar Kapolsek Bunguran Barat menirukan keterangan tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bunguran Barat, Rabu (26/7/2023).


Selanjutnya, ketiga korban tersebut datang dan diajak ke dalam kamar. Setibanya di kamar tersangka langsung melakukan aksinya terhadap para korban.


Tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban melaporkan KS ke Polsek Bunguran Barat.


Barang bukti yang diamankan 3 helai baju, 3 helai celana, dan 3 helai celana dalam ketiga korban.


Adapun pasal yang disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan PP Pengganti UU RI No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tutup Kapolsek Bunguran Barat.


Piston



Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/07/cabuli-3-bocah-seorang-pemuda-terancam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cabuli 3 Bocah, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara"

Posting Komentar