Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka
link : Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Baca juga


Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Konferensi Pers Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus -
CIREBON  I  KEJORANEWS.COM : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 33 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Maret hingga Mei 2023.


"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/5/2023).


Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.


Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 23,67 gram sabu-sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.


Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.


"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.


(Salam)




Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Sekianlah artikel Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/05/selama-maret-mei-2023-satresnarkoba.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka"

Posting Komentar