Judul : Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan
link : Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan
Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan
![]() |
Suasana Kegiatan Operasi Pekat, Petugaz Mengamankan Miras Ilegal |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyikapi banyaknya terdapat Minuman Keras (Miras) ilegal yang dijual pelaku usaha mulai dari kedai kecil hingga pertokoan, di wilayah hukum Polresta Barelang.
Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa perlu adanya sinergiritas instansi terkait dalam hal ini, dan pengawasan serta penindakan tegas.
"Menjaga Kambtimas, peredaran Miras harus betul-betul diawasi dan di tertibkan," terang anggota Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, melalui sambungan telekomunikasi, (10/4).
Terkait, Baca Juga:
Sebelumnya, dalam operasi Penyakit masyarakat (Pekat) ratusan botol Minuman Keras (Miras) berhasil disita oleh jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polresta Barelang.
Ratusan botol Miras ilegal disita dengan berbagai jenis, mulai dari merk drum wisky, red horse wisky, anggur merah orangtua, anggur kawa kawa, carlsberg, smirnoff, miquer, arak putih, mc donald, kamput, dan lainnya. Selanjutnya, barang bukti Miras ilegal beserta pemilik dibawa untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Liputan/Editor:
Andi Pratama
Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan
Sekianlah artikel Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/04/penjualan-miras-ilegal-komisi-i-dprd.html
0 Response to "Penjualan Miras Ilegal, Komisi I DPRD Batam: Harus Ditertibkan"
Posting Komentar