Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam
link : Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Baca juga


Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Salah Satu THM yang Dinilai Langgar Jam Operasional-
ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kisaran yakni, Vegas Karaoke, Kasih Karaoke dan Three E Karaoke, dinilai telah melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018. Hal itu dikarenakan sejumlah tempat tersebut dipantau warga telah beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dalam Perda tersebut.

THM yang terletak di komplek graha dan Jalinsum, tepatnya di depan perkantoran dan di depan komplek perumahan DL Sitorus itu, dianggap warga setempat, sangat mengganggu ketenteraman.


" Hampir setiap malam terdengar suara musik keras yang berasal dari tempat-tempat tersebut, sudah kayak di Los Angles Amerika kami dengar suaranya setiap malam di atas waktu yang ditentukan.Selama ini kami di sini, sebagai warga kota kisaran sudah sangat cukup sabar, namun para pengelola usaha tersebut sepertinya tidak menghiraukannya." Ujar Maulana (33 tahun) warga kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Timur saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media. Rabu (15/02/2023).


" THM itu bertentangan dengan visi-misi Bupati Asahan, yakni Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter serta melanggar Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum." Tambahnya.


Lanjut Maulana, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional bagi pelaku usaha, di antaranya:Kelab malam dan diskotik buka 20.00 WIB-23.50 WIB. Bar dan karoake: Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB. Organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game hingga 23.50 WIB. Panti pijat hingga 22.00 WIB.


Untuk itu, Maulana berharap, Pemerintah Kabupaten Asahan seperti Sat Pol PP, Camat Kota Kisaran Timur, Camat Kota Kisaran Barat, Disporapar agar bersama-sama melakukan penertiban ke lokasi-lokais THM tersebut.


(Sarifah H Siregar)



Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Sekianlah artikel Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/02/pemkab-asahan-diminta-melakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Asahan Diminta Melakukan Menertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam"

Posting Komentar