Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh

Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh
link : Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh

Baca juga


Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh

Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh
Suasana Pelaku Diamankna di Kampung Aceh
BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Lubuk Baja berhasil bekuk pelaku inisial R melakukan tindak pidana pencurian di Rumah toko (Ruko).

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.

Kronologi kejadian, lanjutnya pada hari Senin (14/11) sekira pukul 19:30 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah ditelepon oleh RW, Yoyo memberitahukan bahwa kondisi Ruko milik pelapor, jendelanya dalam keadaan terbuka.

Keesokan harinya Selasa (15/11) sekira pukul 13:00 WIB, pelapor bersama RW datang ke TKP dan saat membuka Ruko pelapor melihat keadaan didalam sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang di Ruko miliknya yang beralamat di Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja - Batam.

Adapun barang milik pelapor yang hilang adalah 1 unit kulkas 2 pintu, 6 unit AC Indoor, 3 Unit Kompresor, 2 unit Speaker BMG, 1 unit pintu teralis besi.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 Juta, dan melaporkannya ke pihak yang berwajib," terang Kapolsek Lubuk Baja.

Berikutnya, pada hari Rabu (23/11), Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan pelaku inisial R berikut barang bukti, di Kampung Aceh, Sungai Beduk – Batam.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Obeng Min dengan Gagang bewarna Hijau, 1 Pisau Cutter berwarna Orange, 1 Kunci Inggris, 1 Kunci Pas berukuran 13, 1 Gunting Kabel Gagang warna Orange, 1 Tas Ransel merk POLO BEN warna Biru Donker, 1 Sarung Tangan, 1 Flasdisk berisikan CCTV dan 1 Lembar Nota pembelian Barang.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama


Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh

Sekianlah artikel Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/11/sikat-barang-senilai-rp-200-juta-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh"

Posting Komentar