PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya

PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya
link : PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya

Baca juga


PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya

PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya
Suasana Kegiatan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menerima 4 Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) perumahan pada Oktober 2022.

Penyerahan PSU perumahan itu, ditandai dengan penandatanganan bersama Akta Notaris Pelepasan Hak PSU Perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, serta disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Berikut, daftar PSU perumahan yang diserahkan oleh para pengembang, diantaranya:
  1. Perumahan Bandara Mas, dengan luas total PSU 15.650 m2 senilai Rp 9.607,872,000.
  2. Perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai Rp 17.227.940.000.
  3. Perumahan Buana Vista Tahap 1 dengan luas total PSU 45.203 m2 senilai Rp 31.728.996.000.
  4. Perumahan Masyeba Permai Tahap III dengan luas total PSU 3.537 m2 senilai Rp 2.834.268.000.

Terkait hal itu, Sekdako Batam, Jefridin Hamid megatakan bahwa jumlah lokasi serah terima akta notaris PSU Perumahan sampai saat ini sudah mencapai 138 lokasi perumahan, dan pada tahun 2022 telah dilakukan penyerahan sebanyak 11 lokasi perumahan.

"Kami terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam," terang di Ruang Rapat Sekdako Batam, Batam Centre - Batam,(10/10)

Lanjutnya, mengimbau kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU karena ini merupakan salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.

Pengembang itu wajib menyerahkan PSU maka segera diserahkan," tegasnya.

Bagi yang sudah menyerahkan, lanjutnya lagi sangat mengapresiasi dan berharap PSU bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar.

"Kedepannya kami terus berupaya untuk melakukan percepatan serah terima PSU perumahan di Kota Batam," tutup Sekdako Batam.

MC Pemko Batam
Editor:
Andi Pratama


PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya

Sekianlah artikel PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/10/psu-perumahan-sekdako-batam-pengembang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PSU Perumahan, Sekdako Batam: Pengembang Wajib Menyerahkannya"

Posting Komentar