Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre

Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre
link : Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre

Baca juga


Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre

Terdapat lima orang pelaku dan lima orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan di pekerjakan ke Negara Malaysia secara ilegal berhasil di amankan. "Pelaku inisial S (30 tahun) di amankan di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam. Selanjutnya, pelaku berinisial H (21 Tahun), inisial SW (32 tahun), inisial I (42 tahun), inisial HN (30 tahun) bertugas sebagai pengurus di hotel bagian bawah, di amankan di Hotel Taliban Batam Centre," terangnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH dalam ungkap kasus Pelaku Penempatan PMI Ilegal Tujuan Malaysia, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kamis, (06/10/2022) Lanjutnya, para pelaku merekrut korban dari Pulau Jawa dan Madura, dan mengirim para korban melalui Pelabuhan Batam Centre, Batam Kepri, dengan cara pengiriman modus baru. Membeli tiket tujuan negara Singapura, Selanjutnya dari Singapura ke Malaysia untuk di pekerjakan. "Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 10 Juta hingga Rp. 17 Juta per orang, yang mana Bos dari Para Pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian DPO, sebagai pencari CPMI dari luar Batam. para pelaku sudah melakukan akasinya sebanyak 8 kali," Terang Kapolsek KKP Batam "Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana Penajara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.15 Miliar," pungkasnya mewakili Kapolresta Barelang.
Para Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdapat lima orang pelaku dan lima orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan di pekerjakan ke Negara Malaysia secara ilegal berhasil di amankan.

"Pelaku inisial S (30 tahun) di amankan di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre – Batam. Berikutnya, pelaku berinisial H (21 Tahun), inisial SW (32 tahun), inisial I (42 tahun), inisial HN (30 tahun) diamankan di Hotel Taliban Batam Centre," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH dalam ungkap kasus Pelaku Penempatan PMI Ilegal Tujuan Malaysia, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kamis, (06/10/2022)

Lanjutnya, para pelaku merekrut korban dari Pulau Jawa dan Madura, dan mengirim para korban melalui Pelabuhan Batam Centre, Batam Kepri, dengan cara pengiriman modus baru. Membeli tiket tujuan negara Singapura, Selanjutnya dari Singapura ke Malaysia untuk di pekerjakan.

"Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 10 Juta hingga Rp. 17 Juta per orang, yang mana Bos dari Para Pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian DPO, sebagai pencari CPMI dari luar Batam. para pelaku sudah melakukan akasinya sebanyak 8 kali," Terang Kapolsek KKP Batam.

"Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana Penajara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.15 Miliar," pungkasnya mewakili Kapolresta Barelang.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama


Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre

Sekianlah artikel Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/10/pengiriman-pmi-ilegal-gunakan-modus.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre"

Posting Komentar