Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga

Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga
link : Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga

Baca juga


Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga

Suasana Kegiatan
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian yang terjadi disalah satu Perusahaan Terbatas (PT) di Kabupaten Bintan - Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait hal itu, Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono menyampaikan bahwa Unit Polsek Gunung Kijang telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian yang berinisial S (23), NA (50), dan MA (28) yang mana ketiganya merupakan eks karyawan/mantan pekerja Subcon di PT Bintan Aluminas Indonesia (BAI).

"Ketiga pelaku melakukan pencurian dengan modus mereka menggunakan ID Card lama untuk digunakan agar bisa masuk kawasan PT BAI, ID Card itu merupakan milik para pelaku, yang belum dikembalikan ke perusahaannya dulu setelah berhenti," ternagnya dalam ungkap kasus, Mako Gunung Kijang - Bintan, (17/10).

Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga
Suasana Ungkap Kasus
Sambungnya, tiga pelaku tersebut ditangkap berawal ketika mencoba mencuri kepingan tembaga seberat 50 Kilogram di dalam kawasan PT BAI.

Saat melakukan aksinya, dua pelaku menggunakan sepeda motor yang betugas sebagai pengambil kepingan tembaga sebanyak 22 keping barang curian itu diangkut dan dimasukan ke dalam mobil rental, kemudian pelaku S yang merupakan otak pelaku, berusaha membawa kepingan tembaga dengan mobil ke luar kawasan.

"Saat ini, para pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya mewakili Kapolres Bintan.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama


Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga

Sekianlah artikel Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/10/gunakan-id-card-lama-pt-mantan-pekerja.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunakan ID Card Lama PT, Mantan Pekerja Sikat Puluhan Kilo Tembaga"

Posting Komentar