Judul : Warga Kritik Pedas Tentang Gorong Gorong di Desa Sinar Laga Langgar UU No 14 Tahun 2008
link : Warga Kritik Pedas Tentang Gorong Gorong di Desa Sinar Laga Langgar UU No 14 Tahun 2008
Warga Kritik Pedas Tentang Gorong Gorong di Desa Sinar Laga Langgar UU No 14 Tahun 2008
Poto hanya ilustrasi |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Viral di beberapa media Online di Kabupaten Mesuji terkait sebuah proyek pembangunan gorong-gorong yang berada di Rk 06, Rt 05, Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya dapat kritikan pedas dari warga sekitar.
Dugaan itu mencuap karena telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Padahal pembanguanan itu sudah 6 bulan telah selesai dibangun namun terindikasi sebuah proyek siluman.
Pasalnya proyek gorong-gorong yang menggunakan anggaran Dana Desa(DD) tersebut tidak terdapat papan nama sebuah proyek atau prasasti proyek.
Warga sekitar menjelaskan tentang bangunan proyek tersebut. "Ya mas, Gorong-gorong disitu gak segera di bangun atau diselesaikan, apa kendalanya saya jugak kurang tau mas," ucapnya.
Ketika dipertanyakan tentang informasi publik, ia memaparkan, kalau papan nama ya seharusnya Kepala Desa Sinarlaga seharusnya transparan dan harus pasang papan nama agar semua warga mengetaui dan jelas berapa besar biaya atau angaran yang digunakan serta tau proses pembangunan proyek tersebut," papar Tejo(bukan nama aslinya karena enggan disebutkan namanya).
Lanjutnya, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional karena itu anjuran NKRI. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang lebih baik, jelasnya.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi kepada masyarakat luas, ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala.
Padahal informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dikenakan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun pidana dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), terangnya.
Ia berharap agar pihak pemerintah Kabupaten Mesuji Lampung untuk memantau atau mengecek setiap pembangunan yang telah dikerjakan dan Dinas terkait yang mengeluarkan anggaran supaya croscek dilapangan setiap anggaran yang dikeluarkan pada mereka agar tidak terindikasi ajang korupsi berjamaah, harapnya.
(Team)
Warga Kritik Pedas Tentang Gorong Gorong di Desa Sinar Laga Langgar UU No 14 Tahun 2008
Sudah dibaca Warga Kritik Pedas Tentang Gorong Gorong di Desa Sinar Laga Langgar UU No 14 Tahun 2008 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/warga-kritik-pedas-tentang-gorong.html
0 Response to "Warga Kritik Pedas Tentang Gorong Gorong di Desa Sinar Laga Langgar UU No 14 Tahun 2008"
Posting Komentar