Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic

Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic
link : Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic

Baca juga


Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic

Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic
Suasana Kegiatan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua DPD Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kepri, Thomas. A.E, menyayangkan sikap anggota Komisi DPRD Batam yang tidak bisa mengendalikan emosi/lost Control dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Sebagai Wakil Rakyat, tentunya harus menjadi panutan bagi Rakyat yang diwakilinya, dan harus menjaga kepercayaan yang diamanahkan kepadanya sebagai Wakil Rakyat, harus bisa mengendalikan diri, harus bisa menjelaskan sesuatu dengan elegan, dan bukan sebaliknya mempertontonkan sikap dan perangai yang tidak patut dan pantas di saat RDP.

"RDP itu, kan forum. Mempertontonkan  sikap dan perangai seperti ini, tentu tidak boleh dianggap lumrah dan lazim," terangnya menyikapi permasalahan yang terjadi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam.

Sambungnya, bahwa fungsi DPRD itu, satu, Legislasi yakni berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Dau Anggaran, yakni kewenangan dalam hal Anggaran daerah (APBD), Tiga Pengawasan, yakni kewenangan mengawasi, dan atau mengontrol penggunaan Anggaran, pelaksanaan Perda, dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah daerah.

"Namun, Fungsi DPRD itu tidak termasuk dalam hal melemparkan MIC dan berdiri diatas meja," tutup Ketua DPD Gebuki Kepri, (4/9).

Ketua DPD Gebuki Kepri
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, di pimpin langsung oleh Ketua, Lik Khai didampingi oleh Wakil Ketua, Safari Ramadhan, Wakil Ketua, Utusan Sarumaha dan Anggota, Tohap Erikson Pasaribu, Tumbur M.Sihaloho, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre- Batam, (2/9).

Awalnya, RDP tersebut berjalan aman. Namun, beberapa persoalan membuat amarah anggota dewan hingga terjadi perdebatan, sampai menggebrak meja dan hampir baku hantam antara Ketua RW incumbent dengan beberapa staf DPRD. Berikutnya, salah satu anggota DPRD, sempat marah-marah hingga naik ke atas meja sidang.

Hal tersebut terjadi, saat membahas perihal polemik pemilihan ketua Rukun Warga (RW) 14, dimana salah satu calon ketua RW Hendrik Arsita Lubis yang digugurkan haknya pada pencalonan oleh Panitia penyelenggara tanpa alasan yang jelas, di perumahan Galaxy Park, Marina, Tanjung Riau, Sekupang - Batam.

Video Kegiatan:

Peristiwa memanas ketika, Wakil Ketua, Utusan Sarumaha melontarkan beberapa pertanyaan ke panitia dan pelapor. Dari hasil itu, diketahui bahwa peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Hendrik dari pencalonan telah melanggar Perwako No.22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

"Selain itu penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum. Pengguguran calon yang di lakukan oleh panitia tidaklah tepat, Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Baik dari syaratnya, kebutuhan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk mengukuti pencalonan. Namun atas dasar apa panitia menetapkan peraturan harus ada dukungan 20 KK dan ada verifikasi, sedangkan hal tersebut tidak tertuang di Perwako. Jangan mengada-ngada sehingga akhirnya terjadilah hal yang membuat keributan seperti ini," ungkapnya.

Kemudian rapat berlanjut, kali ini Kepala Bagian Hukum Pemko Batam diminta memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun, ia menyebut bahwa persoalan tersebut haruslah dikaji terlebih dahulu. Mendengar jawaban tersebut mengundang amarah pimpinan rapat, dan memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.

Berikutanya, ketika Safari Ramadahan terkait mengapa Lurah Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar mengeluarkan surat penetapan tersebut, membuat Safari kurang puas. Sontak ia melempar mikrofon yang ada di depan meja kearah Lurah, lalu nekat naik dan berdiri di atas meja rapat untuk mengejar Afrizon.

"Kami sepakat bahwa SK yang dikeluarkan Lurah tersebut di anulir, karena tidak sah sesauai aturan. Kami meminta untuk dilakukan pemilihan ulang karena memang sebelumnya belum ada dilakukan pemilihan. Kami juga meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Walikota Batam agar Lurah diganti dengan yang berkompeten," pungkasnya.

Sumber: Owntalk.co.id
Editor:
Andi Pratama


Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic

Sekianlah artikel Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/saat-rapat-fungsi-dprd-batam-bukan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saat Rapat, Fungsi DPRD Batam Bukan Berdiri Diatas Meja dan Lempar Mic"

Posting Komentar