Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online

Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online
link : Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online

Baca juga


Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online

Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi OnlinePolres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online
Salah Satu APK Judi Online
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP.Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH. membenarkan bahwa telah mengamanakan dua orang pelaku yang diduga melakukan perjudian melalui Aplikasi Higgs Domino.

Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, dua orang pelaku berinisial BD (37 Tahun) dan ASG (18 Tahun) diamankan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino.

"BD selaku bandar atau penjual dan pembeli Chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual. BD menjual Chip 1 Billion-nya dihargai sebesar Rp 65.000 sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billionnya," terangnya,(2/9/22).

Pelaku
Sambungnya, dari pengakuan pelaku BD sebagai penampung dan penjual Chip bahwa pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150 Ribu sampai Rp 200 Ribu sehingga keuntungan saudara BD perbulannya berkisar Rp 4.500 Ribu sampai Rp 6 Juta.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200 Ribu dan 2 unit Handphone diamanakan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan pasa 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

"Ini adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan dan berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif," tutup Kapolres Bintan.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratam


Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online

Sekianlah artikel Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/polres-bintan-sikat-pemain-dan-bandar.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Bintan Sikat Pemain dan Bandar Judi Online"

Posting Komentar