Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022

Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022
link : Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022

Baca juga


Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022

Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022
Ranmor R2 dan R4 (Pic by Web)
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2.

Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.

"Selain itu, sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, SIK, MSi, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (13/9).

Suasana Pertemuan Ditlantas Polda Kepri dan Pemprov Kepri
Sambungnya, adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Rincian pemutihaan pajak kendaraan bermotor, diantaranya penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

"Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri," pungkasnya.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama


Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022

Sekianlah artikel Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/dirlantas-polda-kepri-pemutihan-pajak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022"

Posting Komentar