Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284

Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284
link : Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284

Baca juga


Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284

Oknum Satpam yang diduga melakukan perselingkuhan

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Diduga salah satu oknum satpam di rumah sakit umum Kabupaten Mesuji melakukan tindakan tak terpuji menjalin asmara dengan istri sah orang lain.


Dugaan itu mencuap, sehingga jadi buah bibir masyarakat atas perselingkuhan oknum Satpam itu dan mirisnya lagi kelakuan tersebut di ketahui oleh suaminya sendiri.


Menurut saksi mata sebut saja S(35) Tahun yang mengetahui aksi kelakuan bejat tersebut menjelaskan, "benar mas memang di Desa kami beberapa hari yang lalu ada seorang Satpam yang bekerja di rumah sakit berselingkuh dengan warga di Desa kami yang sudah mempunyai suami," ucapnya, Selasa(9/8/2022).


Oknum satpam itu berinisial A, ia pun mengakuinya bahwasannya melakukan tindakan tak terpuji atau jalin asmara dengan istri orang di hadapan keluarga perempuan yang diselingkuhi bahkan pihak keluarga ia sendiri, jelasnya.


Lanjutnya. Namun oknum Satpam tersebut masih terlihat bekerja di rumah sakit dan belum ada tindakan sanksi di siplin dari pihak rumah sakit ia bekerja. Apakah belum mengetahui pihak rumah sakit tersebut akan kelakuan bejat oknum satpam yang berselingkuh dengan istri orang itu ataulah hanya tutup mata dan tutup telinga sehingga seolah mengabaikan permasalahan yang jelas mencoreng nama baik rumah sakit itu bila mencuap kw publik, terangnya.


Padahal teramat jelas mengenai sanksi yang dapat diterima oknum satpam tersebut dugaan perselingkuhan, merajuk pada ketentuan pasal 284 kitab Undang Undang Hukum Pidana dan oknum satpam tersebut bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal tersebut berlaku untuk sang Satpam ataupun wanita yang diselingkuhinya bila terbukti melakukam perselingkuhan.


Informasi yang didapat, Oknum Satpam tersebut masih memiliki istri bahkan mempunya Anak. Mereka tinggal di Kecamatan Tanjung Raya.


Ketika oknmum Satpam dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui WhatsApp, hingga berita ini bupblikasi belum ada tanggapan dan pesan yang dikirim belum dibalas.


Hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari pihak rumah sakit terkait Sanksi apa yang akan di berikan oleh oknum Satpam tersebut.

Wanita yang selingkuh dengan Satpam


(Yusri) 



Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284

Sekianlah artikel Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/oknum-satpam-rumah-sakit-umum-mesuji.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum Satpam Rumah Sakit Umum Mesuji Diduga Melanggar Pasal 284"

Posting Komentar