Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja

Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja
link : Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja

Baca juga


Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja

Tersangka S dan Anggota Polres Anambas-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : " S" ( 48 tahun ) pelaku pencabul 8 anak di bawah umur berhasil diamankan Polsek Jemaja, Kabupaten Anambas pada 17 Juli 2022, setelah keluarga korban melaporkannya tersangka S ke pihak Polsek.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti, S.I.K dalam  konferensi pers di Mapolres. Kamis ( 4/8/2022).


“Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi dengan uang,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers


" Awal mulanya, tersangka S mengajak korban ke kebun untuk memanen buah Petai. Kemudian S merayu korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tidakan asusila tanpa disadari. Orang tua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya yang mengarahkan ke hal yang negatif. Maka dari itu, Orang tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jemaja sehingga tersangka S diamankan, " ucap Kapolres.


" Pelaku saat ini dijerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling Lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah). " terangnya.


Terkait hal itu, Kapolres berharap kepada orang tua agar bisa menjaga anak-anak dengan baik, yakni menjaga anaknya dari pergaulan bebas dan mengajarkan ilmu agama.


( Yuni S) 


Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja

Sekianlah artikel Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/cabuli-8-anak-laki-laki-di-bawah-umur-s.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cabuli 8 Anak Laki-laki di Bawah Umur, S Diamankan Polisi Polsek Jemaja"

Posting Komentar